Profile BUMDes Guha Bau

Profile BUMDes Guha Bau
Sejarah berdirinya Body Rafting Guha Bau :

Seiring dengan kebutuhan akan organisasi sebagai wadah dari para Pemandu Rody Rafting maka pada tahun 2009 di bentuklah kelompok Body Rafting yang di berinama Guha Bau, kelompok ini bergerak di bidang Pariwisata yaitu wisata petualangan Arung Jeram dengan bantuan dari PNPM Pariwisata. 
Priode pertama dari kelompok ini pengadministrasian belum dijalankan dengan baik masih secara manual dan berdasarkan laporan – laporan lisan, baru setelah diresmikan bahwa hari jadi kelompok ini jatuh pada tanggal 1 April pada tahun 2010 mulai ada pencatatan secara tersetruktur dan pendataan pengunjung. Pada priode ini juga melahirkan dasar – dasar terbentuknya Badan Usaha Milik Desa Kertayasa yang nantinya di berinama BUMDes Guha Bau, yaitu dengan lahirnya Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Kertayasa dan lahirnya perdes Nomor 3 Tahun 2010 tentang Wisata Wisata Alam Body Rafting Guha Bau desa Kertayasa tujuannya yaitu untuk melindungi asset dan wilayah Desa Kertayasa.

Menginjak priode ke dua kepengrusan kelompok ini tidak banyak berubah secara strukturalnya masih sama seperti priode sebelumnya yaitu dengan masa bakti kepengurusan selama dua tahun hingga berakhir pada akhir tahun 2012. Dalam priode kedua inilah pencerahan terjadi dalam tubuh kelompok Bodyrafting Guha Bau di mana usulan yang kelompok yang di ajukan ke desa dapat di terima oleh pemerintahan desa yaitu mengusulkan kelompok bodyrafting statusnya untuk di tingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Desa, usulan tersebut terelisasikan dalam PERDES Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting.

Guha Bau Menjadi BUMDes
Guha Bau Bodyrafting resmi menjadi "Badan Usaha Milik Desa Kertayasa" pada bulan Pebruari 2013 dengan kepengurusan baru yang status sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa yang di tuangkan dalam SK pengangkat Pengurus Nomor : 556/02-kpts.2013 Tentang Pengangkatan Anggota Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting, dengan susunan pengurus :
Ketua : Muhtar Tajidin
Wakil Ketua : Drs. Rohman Suryaman
Sekretaris : Bambang Mawardijaya, S.IP.
Bendahara : Teten Sutanto, SE.
Bagian Peralatan : Hendi Priatna
Dede Ahmad
Bagian Pengembangan : Asep Taufik Mulyadi
Bagian Keamanan & Trnsportasi : Dadang Supriatna
Bagian Rescue : Mahmudin
Bagian Medis : Ahmad (dari Dinas Kesehatan)
Koordinator Pemandu : Kusnendar
koordinator pemandu ini membawahi pemandu yang berjumlah 120 orang.
Anggota Pengawas Bumdes :
1. Wiyono Budi Santosa
2. H. Toto Y
3. Mamat Rahmat
Susunan kepengurusan ini keseluruhan tidak mengalami perubahan hanya posisi ketua digantikan pada tahun ke dua yaitu pada bulan maret Muhtar Tajidin digantikan posisinya oleh ketua pengawas yaitu Hudli sedangkan Muhtar Tajidin menempati posisi sebagai Sekretaris Desa Kertayasa sementara posisi ketua Pengawas digantikan oleh Wiyono Budi Santosa.

Didalam priode ini terjadi perubahan peraturan Desa Kertayasa yaitu dengan di revisinya PERDES Nomor 6 Tahun 2012 menjadi PERDES Kertayasa Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting.

Banyak hal yang mendasari perubahan peraturan tersebut diantaranya yaitu dengan munculnya kelompok baru body rafting dengan tempat yang berbeda yaitu di Dusun Cibuluh yaitu arah hulu green canyon sungai cijulang, kelomp
ok ini merapatkan barisannya kepada BUMDes Guha Bau dengan menjadi Unit Body rafting Curug Taringgul. Priode pertama BUMDes Guha Bau ini adalah dengan masa bakti selama tiga tahun yaitu dari tahun 2013 hingga akhir tahun 2015.

Priode kedua badan Usaha Milik Desa Kertasaya ini yaitu sama dengan masa bakti selama 3 tahun dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2018. Sedikit perubahan terjadi di sini yatu system perekrutannya yang berbeda dari priode – priode sebelumnya kalau priode ke belaknag perekrutan dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh anggota maka pada priode kedua BUMDes ini perekrutan dilakukan dengan cara seleksi yang di atur dan di tangani langsung oleh Desa dengan membentuk panitia khusus seleksi rekrutmen pengurus Badan Usaha Milik Desa Kertayasa. Adapun susunan kepengurusannya di kukuhkan dengan SK pengangkatan Nomor 147/002-SK/DS Tahun 2016, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua BUMDes : Teten Sutanto, SE.
Sekretaris BUMDes : Bambang Mawardijaya, S.IP.
Bendahara BUMDes : Kusnendar

Bagian Peralatan : Mulyana dan Supena
Bagian Pengembangan : Syarief Musadad
Bagian Keamanan & Transportasi : Mahmudin
Bagian Rescue : Hendar Rahman
Bagian Medis : Ahmad (dari Dinas Kesehatan)
Bagian Umum : Idris Sardi
Koordinator Pemandu : Abdul Rochim
koordinator pemandu ini membawahi pemandu yang berjumlah 120 orang.
Anggota Pengawas Bumdes :
1. Wiyono Budi Santosa
2. H. Toto Y
3. Mamat Rahmat
Secara struktur masih belum ada perubahan masih menggunakan pola yang sama, kajiana dan rumusan untuk perubahan struktur BUMDes sudah ada termasuk di dalamnya revisi kembali PERDES BUMDes dan Perubahan AD/ART nya BUMDes mengingat perkembangan dari BUMDes itu sendiri terutama peraturan dari pemerintah tingkat atasnya yang mengatur tentang BUMDes.

Itulah sekilas sejarah terbentuknya Badan Usaha Milik Desa Kertayasa yang berawal dari kelompok hingga akhirnya ada kesadaran dari pelaku yang ada di dalam kelompoknya itu sendiri untuk berevolusi menjadi suatu bentuk yang lebih besar lagi yaitu Badan Usaha Milik Desa mengingat kebutuhan akan pengembangan potensi yang ada di wilayah desa kertayasa hal tersebut tercerminkan dengan diberikannya nama Desa Wisata Kertayasa.

Visi yang di embannya masih sama akan tetapi dengan perkembangan BUMDes ini maka misi yang akan dibawapun mengalami perubahan, pada saat ini BUMDes Guha Bau Body Rafting masih membawa Visi dan Misi yang lama sebelum adanya perubahan BUMDes Guha Bau.

Rencana perubahan BUMDes Guha Bau akan di awali dengan Mendesain struktur organisasi,
Struktur organisasi dibuat untuk yang menggambar- kan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja di antara bidang-bidang pekerjaan tersebut, apakah ber- bentuk hubungan instruksi, hubungan konsultasi, dan atau pertanggunganjawaban.

Yang kedua Menyusun deskripsi tugas (job description) Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Desa diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggung ja wab masing-masing, menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompe- tensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan di- tempatkan pada jabatan/bidang tertentu, yang mendasari dari uraian jabatan (job description) ini adalah hasil dari analisa jabatan.

Yang ketiga adalah menetapkan sistem koordinasi Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan yang umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
Ke-empatnya Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga Kerja sama dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam, penting untuk
Pelembagaan BUM Desa diatur dalam suatu perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk ker- jasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan Dewan Komisaris.

Sedangkan langkah ke-limanya yaitu Menyusun pedoman kerja organisasi BUM Desa Agar semua anggota BUM Desa dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUMDes Perubahan (Revisi) yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Desa.

Ke-Enam Menyusun desain sistem informasi BUM Desa merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, perlu dibuat desain sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan akti vitas lain yang berhubungan dengan kepentingan ma sya- rakat umum. Hal ini agar BUM Desa memperoleh dukungan dari banyak pihak, system informasi yang akan di kembangkan oleh BUMDes Guha Bau salah satunya yaitu dengan dibuatkannya website BUMDes, media social lainnya sebagai sarana komunikasi interaktif.

Lankah selanjutnya yaitu ke-Tujuh Menyusun rencana usaha (business plan) Rencana yang perlu dibuat adalah rencana usaha satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, serta kinerjanya dapat terukur. Penyusunan rencana usaha dilakukan bersama dengan Dewan Komisaris BUM Desa.
Ke-Delapan adalah Menyusun sistem administrasi dan
 pembukuan Sistem administrasi dan pembukuan harus dibuat da lam format yang mudah dikerjakan, sekaligus mampu meng- gambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa. Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan ada lah pendokumentasian informasi secara tertulis ber ke naan dengan aktivitas BUM Des yang dapat di pertanggungjawabkan, serta mudah digunakan/ di temukan ketika diperlukan oleh pihak – pihak yang ber kepentingan.

Yang ke-Sembilan Melakukan proses rekrutmen Penetapan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUM Des harus dilakukan secara musyawarah, berdasarkan kriteria atau persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Persyaratan bagi pemegang jabatan dibuat oleh Dewan Komisaris, selanjutnya didiskusikan dalam forum rembug desa dan disosialisasikan serta ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar untuk menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

Dan yang terakhir yang paling penting adalah Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan Agar pengelola BUMDes dapat menjalankan tugas- nya dengan baik, diperlukan sistem imbalan yang se suai dan dapat memacu motivasi dalam bekerja.

Pelembagaan BUMDes.
Demikian gambaran singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa kami yang bergerak sebagai leading sektornya adalah pariwisata, dengan harapan apabila sektor pariwisatanya maju maka akan mendongkrak sektor - sektor lainnya menjadi lebih maju dan berkembang lagi.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel