Profile BUMDes Guha Bau
Profile BUMDes Guha
Bau
Sejarah berdirinya Body Rafting Guha Bau :
Seiring dengan
kebutuhan akan organisasi sebagai wadah dari para Pemandu Rody Rafting maka
pada tahun 2009 di bentuklah kelompok Body Rafting yang di berinama Guha Bau,
kelompok ini bergerak di bidang Pariwisata yaitu wisata petualangan Arung Jeram
dengan bantuan dari PNPM Pariwisata.
Priode pertama dari kelompok ini pengadministrasian
belum dijalankan dengan baik masih secara manual dan berdasarkan laporan –
laporan lisan, baru setelah diresmikan bahwa hari jadi kelompok ini jatuh pada
tanggal 1 April pada tahun 2010 mulai ada pencatatan secara tersetruktur dan
pendataan pengunjung. Pada priode ini juga melahirkan dasar – dasar
terbentuknya Badan Usaha Milik Desa Kertayasa yang nantinya di berinama BUMDes
Guha Bau, yaitu dengan lahirnya Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Usaha Milik Desa Kertayasa dan lahirnya perdes Nomor 3 Tahun 2010
tentang Wisata Wisata Alam Body Rafting Guha Bau desa Kertayasa tujuannya yaitu
untuk melindungi asset dan wilayah Desa Kertayasa.
Menginjak priode ke dua kepengrusan kelompok ini tidak banyak
berubah secara strukturalnya masih sama seperti priode sebelumnya yaitu dengan
masa bakti kepengurusan selama dua tahun hingga berakhir pada akhir tahun 2012.
Dalam priode kedua inilah pencerahan terjadi dalam tubuh kelompok Bodyrafting
Guha Bau di mana usulan yang kelompok yang di ajukan ke desa dapat di terima
oleh pemerintahan desa yaitu mengusulkan kelompok bodyrafting statusnya untuk
di tingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Desa, usulan tersebut terelisasikan
dalam PERDES Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body
Rafting.
Guha Bau Menjadi BUMDes
Guha Bau Bodyrafting resmi menjadi "Badan Usaha Milik Desa Kertayasa" pada bulan Pebruari 2013 dengan kepengurusan baru yang status sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa yang di tuangkan dalam SK pengangkat Pengurus Nomor : 556/02-kpts.2013 Tentang Pengangkatan Anggota Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting, dengan susunan pengurus :
Guha Bau Bodyrafting resmi menjadi "Badan Usaha Milik Desa Kertayasa" pada bulan Pebruari 2013 dengan kepengurusan baru yang status sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa yang di tuangkan dalam SK pengangkat Pengurus Nomor : 556/02-kpts.2013 Tentang Pengangkatan Anggota Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting, dengan susunan pengurus :
Ketua : Muhtar Tajidin
Wakil Ketua : Drs. Rohman Suryaman
Sekretaris : Bambang Mawardijaya, S.IP.
Bendahara : Teten Sutanto, SE.
Bagian Peralatan : Hendi Priatna
Dede Ahmad
Bagian Pengembangan : Asep Taufik Mulyadi
Bagian Keamanan & Trnsportasi : Dadang Supriatna
Bagian Rescue : Mahmudin
Bagian Medis : Ahmad (dari Dinas Kesehatan)
Koordinator Pemandu : Kusnendar
koordinator pemandu ini membawahi pemandu yang berjumlah 120 orang.
Wakil Ketua : Drs. Rohman Suryaman
Sekretaris : Bambang Mawardijaya, S.IP.
Bendahara : Teten Sutanto, SE.
Bagian Peralatan : Hendi Priatna
Dede Ahmad
Bagian Pengembangan : Asep Taufik Mulyadi
Bagian Keamanan & Trnsportasi : Dadang Supriatna
Bagian Rescue : Mahmudin
Bagian Medis : Ahmad (dari Dinas Kesehatan)
Koordinator Pemandu : Kusnendar
koordinator pemandu ini membawahi pemandu yang berjumlah 120 orang.
Anggota Pengawas Bumdes :
1. Wiyono Budi Santosa
2. H. Toto Y
3. Mamat Rahmat
1. Wiyono Budi Santosa
2. H. Toto Y
3. Mamat Rahmat
Susunan kepengurusan ini keseluruhan tidak mengalami perubahan
hanya posisi ketua digantikan pada tahun ke dua yaitu pada bulan maret Muhtar
Tajidin digantikan posisinya oleh ketua pengawas yaitu Hudli sedangkan Muhtar
Tajidin menempati posisi sebagai Sekretaris Desa Kertayasa sementara posisi
ketua Pengawas digantikan oleh Wiyono Budi Santosa.
Didalam priode ini terjadi perubahan peraturan Desa Kertayasa yaitu dengan di revisinya PERDES Nomor 6 Tahun 2012 menjadi PERDES Kertayasa Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting.
Banyak hal yang mendasari perubahan peraturan tersebut diantaranya yaitu dengan munculnya kelompok baru body rafting dengan tempat yang berbeda yaitu di Dusun Cibuluh yaitu arah hulu green canyon sungai cijulang, kelomp
ok ini merapatkan
barisannya kepada BUMDes Guha Bau dengan menjadi Unit Body rafting Curug
Taringgul. Priode pertama BUMDes Guha Bau ini adalah dengan masa bakti selama
tiga tahun yaitu dari tahun 2013 hingga akhir tahun 2015.
Priode kedua badan Usaha Milik Desa Kertasaya ini yaitu sama
dengan masa bakti selama 3 tahun dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun
2018. Sedikit perubahan terjadi di sini yatu system perekrutannya yang berbeda
dari priode – priode sebelumnya kalau priode ke belaknag perekrutan dilakukan dengan
cara pemilihan langsung oleh anggota maka pada priode kedua BUMDes ini
perekrutan dilakukan dengan cara seleksi yang di atur dan di tangani langsung
oleh Desa dengan membentuk panitia khusus seleksi rekrutmen pengurus Badan
Usaha Milik Desa Kertayasa. Adapun susunan kepengurusannya di kukuhkan dengan
SK pengangkatan Nomor 147/002-SK/DS Tahun 2016, dengan susunan kepengurusan
sebagai berikut :
Ketua BUMDes : Teten Sutanto, SE.
Sekretaris BUMDes : Bambang Mawardijaya, S.IP.
Bendahara BUMDes : Kusnendar
Sekretaris BUMDes : Bambang Mawardijaya, S.IP.
Bendahara BUMDes : Kusnendar
Bagian Peralatan : Mulyana dan Supena
Bagian Pengembangan : Syarief Musadad
Bagian Keamanan & Transportasi : Mahmudin
Bagian Rescue : Hendar Rahman
Bagian Medis : Ahmad (dari Dinas Kesehatan)
Bagian Umum : Idris Sardi
Koordinator Pemandu : Abdul Rochim
koordinator pemandu ini membawahi pemandu yang berjumlah 120 orang.
Anggota Pengawas Bumdes :
1. Wiyono Budi Santosa
2. H. Toto Y
3. Mamat Rahmat
1. Wiyono Budi Santosa
2. H. Toto Y
3. Mamat Rahmat
Secara struktur masih belum ada perubahan masih menggunakan pola
yang sama, kajiana dan rumusan untuk perubahan struktur BUMDes sudah ada
termasuk di dalamnya revisi kembali PERDES BUMDes dan Perubahan AD/ART nya
BUMDes mengingat perkembangan dari BUMDes itu sendiri terutama peraturan dari
pemerintah tingkat atasnya yang mengatur tentang BUMDes.
Itulah sekilas sejarah terbentuknya Badan Usaha Milik Desa
Kertayasa yang berawal dari kelompok hingga akhirnya ada kesadaran dari pelaku
yang ada di dalam kelompoknya itu sendiri untuk berevolusi menjadi suatu bentuk
yang lebih besar lagi yaitu Badan Usaha Milik Desa mengingat kebutuhan akan
pengembangan potensi yang ada di wilayah desa kertayasa hal tersebut
tercerminkan dengan diberikannya nama Desa Wisata Kertayasa.
Visi yang di embannya masih sama akan tetapi dengan perkembangan BUMDes ini maka misi yang akan dibawapun mengalami perubahan, pada saat ini BUMDes Guha Bau Body Rafting masih membawa Visi dan Misi yang lama sebelum adanya perubahan BUMDes Guha Bau.
Rencana perubahan BUMDes Guha Bau akan di awali dengan Mendesain
struktur organisasi,
Struktur organisasi dibuat untuk yang menggambar- kan
bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi, serta bentuk
hubungan kerja di antara bidang-bidang pekerjaan tersebut, apakah ber- bentuk
hubungan instruksi, hubungan konsultasi, dan atau pertanggunganjawaban.
Yang kedua Menyusun deskripsi tugas (job description) Deskripsi
tugas setiap anggota pengelola BUM Desa diperlukan untuk memperjelas peran dan
tanggung ja wab masing-masing, menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan
tugas, serta menentukan kompe- tensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan
di- tempatkan pada jabatan/bidang tertentu, yang mendasari dari uraian jabatan
(job description) ini adalah hasil dari analisa jabatan.
Yang ketiga adalah menetapkan sistem koordinasi Koordinasi
adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu
tujuan yang umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar
unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
Ke-empatnya Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak
ketiga Kerja sama dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual beli atau
simpan pinjam, penting untuk
Pelembagaan BUM Desa diatur dalam suatu perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk ker- jasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan Dewan Komisaris.
Pelembagaan BUM Desa diatur dalam suatu perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk ker- jasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan Dewan Komisaris.
Sedangkan langkah ke-limanya yaitu Menyusun pedoman kerja organisasi BUM Desa Agar semua anggota BUM Desa dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUMDes Perubahan (Revisi) yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Desa.
Ke-Enam Menyusun desain sistem informasi BUM Desa merupakan
lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, perlu dibuat desain
sistem pemberian informasi kinerja BUM Desa dan akti vitas lain yang
berhubungan dengan kepentingan ma sya- rakat umum. Hal ini agar BUM Desa
memperoleh dukungan dari banyak pihak, system informasi yang akan di kembangkan
oleh BUMDes Guha Bau salah satunya yaitu dengan dibuatkannya website BUMDes,
media social lainnya sebagai sarana komunikasi interaktif.
Lankah selanjutnya yaitu ke-Tujuh Menyusun rencana usaha
(business plan) Rencana yang perlu dibuat adalah rencana usaha satu sampai tiga
tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Desa memiliki pedoman yang jelas
apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, serta kinerjanya
dapat terukur. Penyusunan rencana usaha dilakukan bersama dengan Dewan
Komisaris BUM Desa.
Ke-Delapan adalah Menyusun sistem administrasi dan
pembukuan
Sistem administrasi dan pembukuan harus dibuat da lam format yang mudah
dikerjakan, sekaligus mampu meng- gambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desa.
Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan ada lah pendokumentasian
informasi secara tertulis ber ke naan dengan aktivitas BUM Des yang dapat di
pertanggungjawabkan, serta mudah digunakan/ di temukan ketika diperlukan oleh
pihak – pihak yang ber kepentingan.
Yang ke-Sembilan Melakukan proses rekrutmen Penetapan
orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUM Des harus dilakukan secara
musyawarah, berdasarkan kriteria atau persyaratan tertentu yang sudah
ditetapkan. Persyaratan bagi pemegang jabatan dibuat oleh Dewan Komisaris,
selanjutnya didiskusikan dalam forum rembug desa dan disosialisasikan serta
ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi
terhadap pelamar untuk menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan
kriteria yang dibutuhkan.
Dan yang terakhir yang paling penting adalah Menetapkan sistem
penggajian dan pengupahan Agar pengelola BUMDes dapat menjalankan tugas- nya
dengan baik, diperlukan sistem imbalan yang se suai dan dapat memacu motivasi
dalam bekerja.
Pelembagaan BUMDes.
Demikian gambaran singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa kami
yang bergerak sebagai leading sektornya adalah pariwisata, dengan harapan
apabila sektor pariwisatanya maju maka akan mendongkrak sektor - sektor lainnya
menjadi lebih maju dan berkembang lagi.